bogorekspres.com, KOTA BOGOR- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor bergerak cepat menertibkan aset negara setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan Muhammad Habibi Zaenal dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kota Bogor.
Seluruh fasilitas negara yang melekat pada jabatan tersebut telah ditarik dan diamankan.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Kota Bogor, Dede Juhendi menegaskan penarikan fasilitas dilakukan segera setelah DKPP membacakan putusan pemberhentian tetap terhadap Habibi pada Senin (9/2/2026).
Baca Juga:Kecamatan Megamendung Rubah Simpang Pasar Sukamanah Jadi Kawasan Terpadu ModernPimpin Rapat RKPD 2027, Bupati Bogor Minta Pembangunan Lebih Terarah dan Terukur
“Barang-barang yang melekat sebagai fasilitas Ketua, seperti kendaraan dan fasilitas pendukung kerja lainnya, sudah ditarik dan diamankan,” ujar Dede saat ditemui di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (10/2/2026).
Dede menjelaskan, seluruh barang tersebut merupakan aset milik negara yang telah tercatat dalam daftar inventaris KPU. Pihaknya memastikan proses pengembalian berjalan sesuai prosedur dan transparan.
“Barang-barang itu adalah milik negara dan sudah terinventarisasi dengan baik. Kami akan memastikan kembali dalam rapat berikutnya apakah seluruh inventaris telah ditarik sepenuhnya,” katanya.
Selain fasilitas kerja, KPU Kota Bogor juga memastikan bahwa Habibi Zaenal tidak lagi menerima honorarium sejak putusan DKPP dijatuhkan. Meski demikian, kepastian administrasi keuangan akan kembali diverifikasi.
“Untuk bulan ini kemungkinan sudah tidak, tetapi akan kami pastikan kembali kepada Sekretaris selaku pengguna anggaran,” tambah Dede.
Sebelumnya, DKPP resmi memberhentikan permanen Muhammad Habibi Zaenal berdasarkan Putusan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 yang dibacakan dalam sidang di Jakarta.
DKPP menyatakan Habibi terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan pengoordinasian dana sebesar Rp3,7 miliar untuk tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra–Eka Maulana, pada Pilkada 2024.
Baca Juga:Gunung Putri Diproyeksikan Jadi Desa Percontohan Kabupaten BogorEva Rudy Susmanto Ingatkan PKK Bogor Bijak Bermedia Digital, Dorong Sinergi Lintas Wilayah
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Habibi, baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU Kota Bogor.
Meski demikian, Dede menegaskan bahwa kasus yang menjerat mantan Ketua KPU tersebut bersifat individual dan tidak memengaruhi proses maupun hasil Pilkada 2024 di Kota Bogor.
“Tidak ada sengketa proses maupun hasil Pilkada. Pilkada 2024 di Kota Bogor berjalan dengan baik dan hasilnya telah ditetapkan secara sah dan akuntabel,” tegasnya.
