Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP, Skandal Gratifikasi Rp3,7 Miliar Guncang Integritas Pemilu

Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP, Skandal Gratifikasi Rp3,7 Miliar Guncang Integritas Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor saat memberikan pernyataan sikap terkait pemberhentiam permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Zainal Habibie, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan putusan perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 atas dugaan gratifikasi untuk kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana pada Pilkada 2024. Selasa (10/2/2026) di Kantor KPU Kota Bogor. Foto: (Sekar Andini / bogorekspres.com)
0 Komentar

Menutup pernyataannya, Dede berharap dukungan masyarakat agar KPU Kota Bogor dapat kembali menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu yang profesional.

“Kami memohon dukungan dan doa dari seluruh masyarakat, khususnya warga Kota Bogor, agar KPU Kota Bogor dapat terus berbenah dan menjalankan tugasnya secara profesional, berintegritas, akuntabel, dan mandiri,” pungkasnya.

0 Komentar