Bupati Bogor Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Minta THR 

Bupati Bogor Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Minta THR
Bupati Bogor Rudy Susmanto. Foto: Sandika /bogorekspres.com
0 Komentar

Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai dokumentasi penyerahan.

Untuk memperkuat pengawasan, Rudy memastikan tim pemberantasan pungutan liar tetap aktif bekerja di wilayah Kabupaten Bogor.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemkab Bogor Siapkan Rp118,3 Miliar untuk THR PNS dan PPPKMomentum Malam Nuzulul Quran, Bupati Bogor Salurkan Ribuan Mushaf Al-Qur’an ke Masjid

Rudy juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik suap, gratifikasi, atau pemerasan oleh oknum aparatur.

Laporan dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 maupun aplikasi Gratifikasi Online.

0 Komentar