Secara nasional, pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik hanya ditetapkan di empat lokasi dari total 514 kabupaten/kota di Indonesia. Keempat lokasi tersebut adalah Bogor Raya, Bekasi (Bantar Gebang), Bali, dan Batam.
Penunjukan ini sekaligus menjadi bentuk kepercayaan pemerintah pusat kepada Bogor Raya untuk mengembangkan teknologi pengelolaan sampah berbasis energi.
Melalui proyek ini, Pemerintah Kabupaten Bogor berharap sistem pengelolaan sampah ke depan dapat menjadi lebih modern, terintegrasi, dan berkelanjutan, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih bagi masyarakat.
