PKL Pasar Bogor Dilarang Jualan, Pemkot Terapkan Denda Rp250 Ribu

PKL Pasar Bogor Dilarang Jualan, Pemkot Terapkan Denda Rp250 Ribu
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim saat meninjau langsung penertiban dan pembersihan kawasan Pasar Bogor usai diberlakukan larangan berjualan pedagang kaki lima (PKL), Kamis (26/3/2026). Foto: Sekar Andini / bogorekspres.com
0 Komentar

Seluruh PKL tersebut telah diarahkan untuk pindah ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari yang disiapkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Bogor.

0 Komentar