Bupati Bogor Buka Suara Kasus Jual Beli Jabatan ASN, Tegaskan Tak Segan Lapor Polisi

Bupati Bogor Buka Suara Kasus Jual Beli Jabatan ASN, Tegaskan Tak Segan Lapor Polisi
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat memberikan keterangan terkait dugaan jual beli jabatan ASN di Kantor Setda, Cibinong. Foto : Dzihar / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menindak dugaan praktik jual beli jabatan yang menyeret aparatur sipil negara (ASN).

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa penanganan kasus dilakukan secara serius dan langsung, meski tanpa diekspos ke publik.

“Kami menindaklanjutinya, tidak kami expose. Inilah wujud keseriusan kami. Jadi apapun yang disampaikan, kami bisa menindaklanjutinya secara langsung,” ujar Rudy, Selasa (7/4/2026).

Baca Juga:Viral di Medsos Pakir Liar Pakansari Rp 50 Ribu, Pemkab Bogor Langsung Bentuk SatgasLibatkan KPK, Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Proyek Stategis 2026

Ia menjelaskan, hal itu diambil untuk menjaga objektivitas proses pemeriksaan. Ia juga menegaskan komitmennya bersama Wakil Bupati Ade Ruhandi dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan sehat.

“Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang sehat, yang bersih,” tegasnya.

Sejak sebulan terakhir, Politisi Partai Gerindra inj menginstruksikan Inspektorat, khususnya Irban V, untuk menelusuri setiap laporan yang masuk terkait dugaan jual beli jabatan tersebut.

Ia memastikan, jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilimpahkan kepada aparat penegak hukum.

“Apabila ditemukan tindak pidana, kami minta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum yang lain,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengungkapkan bahwa jumlah saksi yang diperiksa terus bertambah.

Hingga kini, sebanyak 12 ASN telah dimintai keterangan, meningkat dari sebelumnya hanya empat orang.

Baca Juga:12 Pegawai Pemkab Bogo Diperiksa Inspektorat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Macan Tutul Liar Muncul di Gunung Mas, BKSDA dan TSI Bogor Langsung Evakuasi

Arif menyebut, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Dari hasil penelusuran sementara, dugaan praktik tersebut melibatkan seorang ASN yang menjabat sebagai pejabat fungsional.

Oknum tersebut diduga menawarkan jabatan strategis di tingkat kecamatan kepada sesama ASN dengan imbalan uang yang diberikan secara bertahap sejak Januari 2026.

“Atas tawaran oknum ASN tersebut, beberapa orang memberikan uang secara bertahap kepada yang bersangkutan mulai bulan Januari,”pungkasnya.(CR1)

0 Komentar