Empat Pelaku Perampokan Berkedok Investasi Bodong di Bogor Ditangkap Polisi

Empat Pelaku Perampokan Berkedok Investasi Bodong di Bogor Ditangkap Polisi
Empat Pelaku Perampokan Berkedok Investasi Bodong saat diamankan Polsek Babakan Madang. Foto : Dzihar / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Polsek Babakan Madang berhasil menangkap empat pelaku perampokan dengan modus investasi bodong.

Kasus tersebut terjadi di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Kini, jajaran Polsek Babakan Madang masih memburu delapan pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga:Lewat PSEL TPA Galuga, Bupati Bogor Targetkan Sampah Selesai Dalam 10 Tahun Kabupaten Bogor Dorong Koperasi Desa Go Digital Lewat Pelatihan Pemasaran Berbasis AI

Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan, seluruh empat tersangka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kamis lalu, kami berhasil mengamankan empat orang berinisial MF, YS, N, dan AA. Kini mereka sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/4/26).

Peristiwa itu terjadi pada Rabu (18/4/26) sekitar pukul 18.10 WIB. Korban berinisial T tengah mencari tambahan modal usaha dan tergiur janji pelaku yang menawarkan keuntungan hingga tiga kali lipat dari dana yang disetorkan.

Korban kemudian menyiapkan Rp125 juta dan bertemu dengan pelaku di Taman Budaya Kopi Nako.

“Uang itu dimasukkan dalam satu tas dan hendak diserahkan kepada pihak yang disebut investor. Namun pelaku sudah menyiapkan lokasi untuk menjalankan aksinya.”katanya.

Dalam perjalanan, salah satu pelaku berpura-pura menumpang di kendaraan korban untuk melancarkan aksinya.

Setibanya di lokasi, mobil korban dihadang, dan sekitar lima orang tidak dikenal menghampiri T.

Baca Juga:Lonjakan Harga Plastik di Pasar Bojonggede Buat Pembeli Pilih-PilihPria asal Cibinong Tewas Tertempel Kereta di Bojonggede, Polisi Pastikan Bukan Bunuh Diri 

Korban pun mengalami kekerasan fisik, diinjak-injak, sementara pelaku MF dan R menodong senjata diduga airsoft gun.

“Pelaku MF bahkan berpura-pura sebagai korban dan diikat seolah-olah korban. Satu pelaku lain mengambil dana yang sudah dikumpulkan T,”tambahnya.

Setelah menguasai uang, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan kendaraan yang telah disiapkan.

Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat pelaku.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp1,5 juta, satu unit mobil Toyota Calya dengan plat nomor palsu, empat ponsel, airsoft gun, serta koper berisi uang mainan.

Para pelaku kini dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

0 Komentar