bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyiapkan zona khusus bagi pedagang kaki lima (PKL) malam di kawasan Jalan Sudirman, Kecamatan Bogor Tengah.
Kebijakan ini akan mewajibkan pedagang membayar retribusi resmi sekaligus mengikuti aturan ketat terkait kebersihan dan ketertiban.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa penataan ini bertujuan menciptakan kawasan yang rapi, nyaman, dan tetap produktif secara ekonomi.
Baca Juga:Libatkan KPK, Pemkab Bogor Perketat Pengawasan Proyek Stategis 202612 Pegawai Pemkab Bogo Diperiksa Inspektorat Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
Nantinya, para PKL akan dikenakan biaya izin berjualan serta kontribusi kebersihan sebagai bagian dari pengelolaan resmi.
“Nanti kami akan tetapkan zona khusus PKL malam yang berbayar di Jalan Sudirman secara keseluruhan,” ujar Dedie, Selasa (7/4/2026).
Selama ini, menurut Dedie, para PKL malam belum membayar retribusi meski pemerintah tetap mengeluarkan anggaran untuk menjaga kebersihan dan ketertiban kawasan.
Ia menilai kondisi tersebut tidak seimbang, terutama ketika volume sampah meningkat usai aktivitas pedagang.
“Kemarin saat Lebaran, PKL pada pulang kampung sambil bagi-bagi uang, sementara kami sedang bersih-bersih di sini karena banyak sampah berserakan. Rasanya tidak adil,” katanya.
Saat ini, Pemkot Bogor sedang menyiapkan Surat Keputusan (SK) sebagai dasar hukum penerapan zona PKL malam tersebut.
Dalam aturan itu, pedagang akan diatur mulai dari jam operasional, penggunaan tenda, hingga kewajiban menjaga fasilitas umum.
Baca Juga:Macan Tutul Liar Muncul di Gunung Mas, BKSDA dan TSI Bogor Langsung EvakuasiPolres Bogor Ungkap Oplos Gas Ilegal, Pasutri Kantongi Keuntungan hingga Miliaran Rupiah
Dedie menjelaskan, PKL malam hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 19.00 hingga 05.00 WIB. Setelah itu, seluruh area harus kembali bersih dan rapi.
“Jam 5 subuh semua sudah rapi dan bersih. Tenda tidak boleh dipasang 24 jam, kemudian tendanya itu jangan dimasukkan ke saluran air,” tegasnya.
Selain itu, Pemkot Bogor juga melarang pedagang mengganggu fasilitas umum dan mendorong sistem pengelolaan tempat secara kolektif agar lebih tertib.
Ia menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga kesadaran pedagang.
Ia mengingatkan bahwa usaha tidak cukup hanya mengandalkan modal, tetapi juga tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Modal tenda, lampu, dan masakan saja tidak cukup jika tidak diikuti rasa tanggung jawab terhadap ketertiban dan kebersihan,” ujarnya.
