Pemkab Bogor Percepat Pembangunan Hutan Kota dan Tanam 45 Ribu Pohon dalam Empat Bulan

Pemkab Bogor Percepat Pembangunan Hutan Kota dan Tanam 45 Ribu Pohon dalam Empat Bulan
Bupati Bogor Rudy Susmanto saat menanam pohon di wilayah Puncak. Foto : Diskominfo
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Pemerintah Kabupaten Bogor mempercepat pembangunan hutan kota sebagai langkah konkret menghadapi perubahan iklim.

Dalam waktu empat bulan sejak awal 2026, program hutan kota ini berhasil menanam 45.152 pohon dengan total luasan mencapai 156,44 hektare yang tersebar di seluruh kecamatan.

Percepatan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Bupati Nomor: 100.4.4.2/910-DLH yang diteken pada 31 Desember 2025. Melalui kebijakan tersebut, setiap kecamatan ditargetkan memiliki minimal satu hektare hutan kota.

Baca Juga:Warga Jasinga Digegerkan Penemuan Mayat Lansia di Sungai Cidurian Diduga Stres, Mahasiswa Bacok ASN Pemkab Bogor

Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menegaskan bahwa program ini bukan sekadar penghijauan, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan lingkungan.

“Apa yang kita tanam hari ini bukan untuk diri kita, tetapi untuk anak cucu kita. Kita mulai dari tanah yang kita pijak, Kabupaten Bogor, untuk Indonesia yang lebih baik,” ujarnya, Rabu (15/4).

Untuk menjaga konsistensi, Pemkab Bogor juga meluncurkan gerakan rutin Selasa Menanam. Program ini mendorong penanaman pohon setiap pekan agar luasan hutan kota terus bertambah secara berkelanjutan.

Kebijakan tersebut juga menjadi respons terhadap tantangan perubahan iklim sekaligus upaya menekan emisi karbon.

Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Instrumen Nilai Ekonomi Karbon.

Program ini telah berjalan sejak Januari 2026 dan akan mencapai puncaknya pada kegiatan Penanaman Serentak se-Kabupaten Bogor yang dijadwalkan berlangsung pada 5 Juni 2026, bertepatan dengan Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Rudy juga mendorong pemerintah kecamatan untuk melampaui target yang ditetapkan.

“Jika lebih dari satu hektare, sangat baik. Sementara desa atau kelurahan minimal harus memiliki kawasan hijau sebagai bagian dari penguatan lingkungan,”pungkasnya.

0 Komentar