bogorekspres.com, KAB BOGOR- Seorang pria berinisial AM (29) diamankan Polsek Babakan Madang setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras siap edar di rumahnya Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Babakan Madang, AKP Trias Karso Yuliantoro, menjelaskan bahwa petugas awalnya menemukan satu butir obat keras jenis tramadol dari salah satu pemuda.
“Diketahui pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 pukul 21.00 WIB didapati pemuda yang sedang berkumpul melakukan nongkrong dan minum minuman keras di area jembatan Pasar Aphong Desa Cipambuan,” ujarnya, Rabu (15/4/26).
Baca Juga:Dugaan Jual Jabatan ASN Pemkab Bogor, 4 Orang Dilaporkan Ke Polisi PJU Senilai 32,7 Miliar milik Pemrov Jabar di Bogor Belum Optimal, Jalan Narogong Masih GelapÂ
“Dan ketika diperiksa, didapati obat keras terlarang jenis tramadol sebanyak 1 (satu) butir di kantong celana,” lanjutnya.
Dari hasil interogasi, pemuda tersebut mengaku mendapatkan obat dari seorang penjual.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim dengan melakukan penyelidiksn dan pengembangan.
Kemudian, kata Trias, polisi akhirnya menggerebek rumah pelaku di Kampung Jampang 01, Desa Cadas Ngampar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ribuan butir obat keras berbagai jenis, yakni 1.384 butir Hexymer, 100 butir tramadol, serta 180 butir trihexyphenidyl (TriX).
“Di saku celana pelaku diamankan barang bukti berupa obat keras terlarang jenis Hexymer, tramadol, dan trihexyphenidyl, serta obat keras terlarang lainnya yangdisita dari kamar pelaku,” jelas Trias.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke Unit Reserse Narkoba Polres Bogor untuk proses lebih lanjut.
