Dugaan Jual Jabatan ASN Pemkab Bogor, 4 Orang Dilaporkan Ke Polisi 

Dugaan Jual Jabatan ASN Pemkab Bogor, 4 Orang Dilaporkan Ke Polisi
Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman. Foto : Dzihar / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Inspektorat Kabupaten Bogor mengungkap adanya transaksi mencurigakan yang melibatkan empat aparatur sipil negara (ASN) dalam polemik dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.

Temuan ini langsung dilimpahkan ke aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menegaskan pihaknya telah melakukan audit menyeluruh terhadap 24 pegawai lintas jenjang.

Baca Juga:PJU Senilai 32,7 Miliar milik Pemrov Jabar di Bogor Belum Optimal, Jalan Narogong Masih Gelap PJU Senilai 32,7 Miliar milik Pemrov Jabar di Bogor Belum Optimal, Jalan Narogong Masih Gelap 

Arif mengklaim hasilnya tidak ditemukan aliran dana ke institusi resmi yang berkaitan dengan promosi jabatan.

“Berdasarkan hasil audit kepada 24 orang pegawai atau pejabat, tidak ditemukan bukti-bukti aliran uang kepada pihak BKPSDM, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak terkait lainnya,” ujar Arif, Rabu (15/4/2026).

Namun, audit justru mengungkap adanya transaksi antar individu ASN yang mencurigakan. Temuan ini diperkuat dengan bukti transfer dan rekening koran milik pihak terkait.

“Transaksi hanya terjadi di antara 4 orang PNS yang terlihat dari bukti transfer juga rekening koran yang bersangkutan,” katanya.

Ia menjelaskan, audit telah dilakukan sejak 11 Maret 2026 dengan metode mendalam dan penuh ketelitian.

Proses klarifikasi pun dilakukan terhadap sejumlah pihak tanpa serta-merta menyimpulkan keterlibatan mereka.

“Permintaan klarifikasi kepada beberapa pihak tidak secara otomatis berarti mereka terlibat dalam perkara yang sedang diaudit,” jelasnya.

Baca Juga:Soal Usulan Moratorium Angkot, Dishub Kabupaten Bogor Pilih Ikuti Kewenagan ProvinsiPabrik Sparepart Motor di Tajur Halang Terbakar, 4 unit Mobil Pemadam Dikerahkan

Meski tidak melibatkan institusi resmi, Inspektorat menilai pelanggaran yang dilakukan empat ASN tersebut tergolong serius dan berpotensi pidana.

Pemkab Bogor pun mengambil langkah tegas dengan menyerahkan kasus ini ke Polres Bogor.

“Atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh 4 orang PNS, maka Pemkab Bogor telah melakukan pelimpahan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Polres Bogor menyatakan telah menerima berkas limpahan dari Inspektorat dan siap menindaklanjuti kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, memastikan proses hukum akan segera berjalan.

“Per hari ini kami menerima berkas, dan selanjutnya akan kami tindak lanjuti,”pungkasnya.

0 Komentar