bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Dishub Kota Bogor mulai menerapkan penataan baru sistem parkir di kawasan Jalan Suryakencana, Kecamatan Bogor Tengah, dengan memindahkan posisi parkir kendaraan dari sisi kiri ke sisi kanan jalan sejak Selasa (21/4/2026).
Kebijakan ini disebut membuat kapasitas parkir meningkat sekaligus memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut.
Seorang juru parkir resmi, Nandang (35), menyebut perubahan posisi parkir tersebut justru memberi ruang lebih luas bagi kendaraan yang ingin berhenti di kawasan tersebut.
Baca Juga:Pemkab Bogor Sebut Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Labil, Warga Diminta Tak Bangun Tanpa Kajian TeknisTata Babakan Madang, Pemkab Bogor Ganti Atap Asbes Jadi Genteng Lewat Program CSR
“Sekarang jalur di kanan itu lebih panjang dibandingkan kemarin, jadi bisa menampung lebih banyak kendaraan karena tidak terganggu angkot yang ngetem berhenti atau menaikkan penumpang, atau ojek online juga,” ujar Nandang, Rabu (22/4/2026).
Menurut Nandang, sebelumnya area parkir di sisi kiri jalan kerap terbatas karena sebagian badan jalan digunakan untuk aktivitas naik-turun penumpang angkutan umum. Kondisi itu membuat sirkulasi kendaraan tidak optimal.
Dalam sistem baru ini, Dishub Kota Bogor juga tetap menerapkan pembagian zona parkir bagi para juru parkir resmi. Setiap petugas bertanggung jawab pada titik tertentu yang dibatasi per segmen jalan.
“Kami dibagi-bagi area parkirnya, dari tiang ke tiang. Itu jadi tanggung jawab masing-masing supaya lebih tertata dan tidak saling berebut. Kalau saya sendiri sekitar 500 meter area yang dikelola,” jelasnya.
Meski sistem berubah, para juru parkir tetap menjalankan pola kerja lama dengan kewajiban setoran harian kepada Dishub. Nandang mengaku menyetor sekitar Rp110 ribu per hari.
“Kalau satu hari penuh setor Rp110 ribu. Kalau setengah hari sekitar Rp60 ribu. Kalau dapat Rp150 ribu, ya dikurangi Rp110 ribu, jadi sisa Rp40 ribu buat kami,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat keringanan setoran saat kondisi cuaca buruk.
“Tapi ada keringanan juga buat setorannya kalau hujan deres, bisa dikurangi mulai dari Rp10 ribu sampai setengahnya,” ujarnya.
Baca Juga:Laka Tunggal, Pemotor Tewas Usai Tabrak Trotoar di Puncak BogorBPBD Catat Pergerakan Tanah di Babakan Madang : 7 Rumah Rusak dan 28 Warga Mengungsi
Tarif parkir yang diterapkan di kawasan tersebut sebesar Rp3 ribu per kendaraan dengan penggunaan karcis resmi dari Dishub sebagai bukti pembayaran.
