bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menangani dugaan kasus penggadaian surat keputusan (SK) yang menimpa 14 anggota Satpol PP Kota Bogor.
Pemkot Bogor memastikan para korban akan mendapat pendampingan hukum gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH), sementara upaya penyelesaian diarahkan lewat jalur kekeluargaan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan proses serah terima pendampingan kepada LBH akan dilakukan pada Jumat (24/4/2026) pagi.
Baca Juga:Pemkab Bogor Sebut Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Labil, Warga Diminta Tak Bangun Tanpa Kajian TeknisTata Babakan Madang, Pemkab Bogor Ganti Atap Asbes Jadi Genteng Lewat Program CSR
“Besok pukul 09.00 WIB akan dilakukan serah terima pendampingan kepada LBH. Nanti teman-teman Satpol PP yang menjadi korban langsung kami serahkan untuk didampingi para pengacara,” ujar Alma, Kamis (23/4/2026).
Ia menjelaskan, setiap korban akan mendapatkan pendampingan dari beberapa pengacara sekaligus yang ditunjuk LBH, dengan jumlah sekitar empat hingga lima orang advokat per kasus.
Lebih lanjut, Alma menegaskan Pemkot Bogor tidak menempuh jalur pidana terlebih dahulu, melainkan mengedepankan mediasi dan penyelesaian kekeluargaan melalui forum musyawarah.
“Kami mengejar melalui Balai Badami, kegiatan untuk mencari perdamaian. Langkahnya melalui diskusi permufakatan, mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Jadi dibicarakan penyelesaiannya seperti apa,” katanya.
Dalam proses pendampingan ini, LBH juga akan membantu negosiasi dengan pihak bank atau koperasi terkait beban utang yang harus ditanggung para korban.
Pasalnya, para ASN tersebut diduga tidak menikmati seluruh dana pinjaman dari hasil penggadaian SK mereka.
“Misalnya pinjam 100 juta, tapi jadi beban 300 juta. Nah, yang 200 juta itu kan bukan mereka nikmati. Itu yang akan diperjuangkan supaya ada penyesuaian terhadap utang mereka,” jelas Alma.
Baca Juga:Laka Tunggal, Pemotor Tewas Usai Tabrak Trotoar di Puncak BogorBPBD Catat Pergerakan Tanah di Babakan Madang : 7 Rumah Rusak dan 28 Warga Mengungsi
Berdasarkan pendataan sementara, total kerugian yang dialami 14 ASN Satpol PP tersebut ditaksir mencapai Rp1,3 miliar.
“Dugaannya sampai Rp1,3 miliar. Jadi 14 orang itu totalnya sekitar segitu,” ungkapnya.
Sementara itu, Pemkot Bogor telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan para korban. Awalnya dilakukan secara terbatas, namun kini seluruh korban telah difasilitasi dalam forum bersama.
“Tercatat sudah dua kali pertemuan lengkap dengan 14 orang Satpol PP itu, yakni pada Senin dan Rabu kemarin. Sebelumnya masih bersifat personal,” pungkasnya.
