Polisi kemudian berkoordinasi dengan Imigrasi dan memasukkan identitas para pelaku ke dalam daftar pencegahan.
Upaya tersebut membuahkan hasil ketika dua pelaku, Rifu Wu dan Jianxiong Wu, ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 2 Mei 2026 saat mencoba keluar dari Indonesia.
“Dua pelaku berhasil diamankan saat akan meninggalkan Indonesia,” kata Aji.
Baca Juga:Pemkab Bogor Sebut Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Labil, Warga Diminta Tak Bangun Tanpa Kajian TeknisTata Babakan Madang, Pemkab Bogor Ganti Atap Asbes Jadi Genteng Lewat Program CSR
Dari hasil penyidikan, komplotan ini diduga merupakan bagian dari jaringan pencurian lintas negara yang berpindah-pindah wilayah di Asia.
Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain di Indonesia yang membantu memberikan informasi target.
Akibat aksi ini, korban mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, termasuk 10 jam tangan mewah, emas 150 gram, perhiasan, uang tunai Rp500 juta, dan dokumen penting. Polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga telah kembali ke China.
