Ada Sanksinya, Pengusaha DAMIU di Kota Bogor Diingatkan tak Boleh Gunakan Galon Bermerek

Ada Sanksinya, Pengusaha DAMIU di Kota Bogor Diingatkan tak Boleh Gunakan Galon Bermerek
foto istimewa
0 Komentar

Dia menuturkan pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa teguran lisan dan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin usaha. Sementara, tambahnya, pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), UU Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Di acara yang sama, Kepala Sub Direktorat Minuman dan Bahan Pengawet Kementerian Perindustrian, Endang Purweni juga mengatakan hal serupa. Dia menegaskan bahwa secara aturan pengusaha DAMIU itu sama sekali tidak boleh menggunakan galon bermerek. “Secara aturan tidak boleh,” ucapnya.

Menurut dia, air dari DAMIU itu harus ada perbedaan dengan air minum dalam kemasan (AMDK). “Jadi, tidak boleh galon AMDK itu diisi dengan air isi ulang. Produsennya juga pasti akan komplain dengan hal itu,” tukasnya.

Baca Juga:Di Balik Deru Motor MotoGP Mandalika, Ratusan Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan Lingkunganbank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

Pembicara lainnya, Majelis Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bogor, Marusaha Doloksaribu menyarankan agar dalam memproduksi barang dan jasa, para pengusaha DAMIU itu tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini saya hanya anjuran saja untuk menghindari pasal pidana atau konsekuensi Undang-Undang,” ucapnya. Wakil Ketua Umum AUDAMSI, Desmanjon Purba dalam paparannya menekankan agar pengusaha DAMIU mengikuti regulasi kesehatan terbaru yaitu Permenkes Nomor 2 Tahun 2023. Dia menuturkan dalam Permenkes tersebut diatur bahwa setiap sebulan sekali DAMIU wajib melakukan pengujian mikrobiologi, dan setiap 6 bulan sekali wajib memberlakuan pengujian kimiawi.

Dia menuturkan banyaknya penelitian yang mengatakan bahwa air DAMIU itu mengandung e-coli, kemudian lokasi dan tata letaknya juga tidak memiliki standar. “Makanya Dinkes Kota Bogor mengadakan pelatihan ini untuk mempersiapkan para pengusaha DAMIU secara khusus untuk mendapatkan sertifikasi penjamah,” ujarnya.

Menurutnya, pelatihan ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pengusaha DAMIU, utamanya yang masih memiliki kesadaran hukum yang kurang. Selain itu, pelatihan ini juga memberi pemahaman kepada pengusaha DAMIU terkait regulasi.

Misalnya, soal bagaimana cara membuat izin usaha lewat Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), soal adanya larangan penggunaan galon bermerek, dan aturan standar kesehatan lingkungan serta kualitas air.

0 Komentar