Ada Sanksinya, Pengusaha DAMIU di Kota Bogor Diingatkan tak Boleh Gunakan Galon Bermerek

Ada Sanksinya, Pengusaha DAMIU di Kota Bogor Diingatkan tak Boleh Gunakan Galon Bermerek
foto istimewa
0 Komentar

Selain itu, lanjutnya, pelatihan ini juga mengingatkan pengusaha DAMIU akan pentingnya memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Adapun persyaratannya meliputi lulus hasil laboratorium, kelaikan tempat dan alat, lokasi higienis, ada inspeksi kesehatan lingkungan dari dinkes, dan memiliki sertifikat kelulusan atas modul pelatihan keamanan pangan siap saji.

Sementara itu, Direktur Operasional Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor, Dani Rahmawan dalam paparannya lebih menekankan mengenai perlunya penguatan jalinan kemitraan antara pelaku usaha, baik secara hukum atau regulasi maupun secara teknis.

Aceng, salah satu peserta mengatakan sangat senang dengan adanya acara ini. Dia mengaku ilmunya sebagai pengusaha DAMIU menjadi bertambah.

Baca Juga:Di Balik Deru Motor MotoGP Mandalika, Ratusan Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan Lingkunganbank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

“Saya banyak belajar mengenai apa-apa saja yang wajib kita lakukan dan apa yang dilarang. Di sini saya juga menjadi lebih tahu mengenai bagaimana menjaga agar air itu tetap aman untuk digunakan konsumen,” tuturnya.

Peserta lainnya, Apong Subarna juga menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan mendapat banyak pelajaran terutama dari aspek hukumnya.

“Saya jadi ngerti apa yang harus saya lakukan jika sewaktu-waktu ada orang yang sengaja mau menjatuhkan usaha saya. Misalnya dengan memasukkan sesuatu ke dalam galon air isi ulang yang saya jual yang bertujuan untuk memfitnah saya dan kecurangan-kecurangan lainnya,” ucapnya.

0 Komentar