Ada Sanksinya, Pengusaha DAMIU di Kota Bogor Diingatkan tak Boleh Gunakan Galon Bermerek

Ada Sanksinya, Pengusaha DAMIU di Kota Bogor Diingatkan tak Boleh Gunakan Galon Bermerek
foto istimewa
0 Komentar

BOGOR EKSPRES – Depot air minum isi ulang (DAMIU) dilarang menggunakan galon dan tutup galon yang memiliki merek dagang perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK). Praktik penggunaan galon bermerek secara ilegal oleh pihak lain melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Undang-Undang Merek.

Hal itu diingatkan kepada ratusan pengusaha depot air minum isi ulang (DAMIU) yang ikut dalam acara seminar dan pelatihan bertema “Pengelolaan Depot Air Minum dari Produksi Hingga Distribusi” yang diselenggarakan secara hybrid oleh Asosiasi Usahawan Depot Air Sehat Indonesia (AUDAMSI) dan Dinas Kesehatan Kota Bogor, di Aula Paseban Sri Baduga, Balai Kota Bogor, baru-baru ini.

Saat menjadi narasumber di acara ini, Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Imanuel Tarigan Sibero menyampaikan agar pengusaha DAMIU menggunakan galon-galon bermerek sebagai wadah yang digunakan untuk mengisi air yang mereka jual. Menurutnya, larangan penggunaan galon bermerek sebagai wadah air DAMIU itu bertujuan untuk menghindari penyesatan terhadap konsumen.

Baca Juga:Di Balik Deru Motor MotoGP Mandalika, Ratusan Relawan BRI Peduli Bergerak Jaga Kebersihan Lingkunganbank bjb Raih Pengakuan Top 50 Emiten MidCap dalam IICD CG Award 2026

“Jika air isi ulang diisi ke dalam galon bermerek, itu terlihat seolah-olah air itu benar-benar dari brand galon itu. Konsumen bisa tertipu dan mengira bahwa itu benar-benar air dari galon bermerek, padahal sudah isi ulang. Begitu juga dengan ujarnya.

“Itu tidak boleh dilakukan karena menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penggunaan galon bermerek ini juga bisa dikenai sanksi pidana atas pelanggaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” sambungnya.

Dia mengatakan, galon-galon bermerek itu diisi dengan air minum yang sesuai dengan standarnya. Kemudian, galon bermerek itu juga menggunakan tutup yang bermerek juga.

“Tapi, saya melihat sudah ada kok beberapa warung yang menggunakan galon-galon tanpa merk, baik tutup maupun galonnya. Itu artinya mereka sudah mulai memahami apa yang menjadi ketentuan,” katanya.

Disebutkan, dalam Pasal 7 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum Dan Perdagangannya diatur bahwa depot air minum hanya diperbolehkan menyediakan wadah tidak bermerek atau wadah polos. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum juga harus polos atau tidak bermerek.

0 Komentar