Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP, Skandal Gratifikasi Rp3,7 Miliar Guncang Integritas Pemilu

Ketua KPU Kota Bogor Dipecat DKPP, Skandal Gratifikasi Rp3,7 Miliar Guncang Integritas Pemilu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor saat memberikan pernyataan sikap terkait pemberhentiam permanen Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Muhammad Zainal Habibie, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan putusan perkara Nomor 205-PKE-DKPP/XI/2025 atas dugaan gratifikasi untuk kemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra-Eka Maulana pada Pilkada 2024. Selasa (10/2/2026) di Kantor KPU Kota Bogor. Foto: (Sekar Andini / bogorekspres.com)
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memberhentikan permanen Ketua KPU Kota Bogor, Muhammad Zainal Habibie setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat.

Meski kehilangan pimpinan, KPU Kota Bogor menegaskan roda kelembagaan tetap berjalan dan menjadikan putusan tersebut sebagai momentum evaluasi total.

Putusan pemberhentian itu dibacakan dalam sidang DKPP di Jakarta pada Senin (9/2/2026) dengan nomor perkara 205-PKE-DKPP/XI/2025.

Baca Juga:Kecamatan Megamendung Rubah Simpang Pasar Sukamanah Jadi Kawasan Terpadu ModernPimpin Rapat RKPD 2027, Bupati Bogor Minta Pembangunan Lebih Terarah dan Terukur

DKPP menilai Habibie terbukti menerima gratifikasi serta mengoordinasikan dana sekitar Rp3,7 miliar yang diduga digunakan untuk mendukung pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor nomor urut 5, Raendi Rayendra–Eka Maulana, pada Pilkada 2024.

Atas perbuatannya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Habibie, baik sebagai Ketua maupun Anggota KPU Kota Bogor.

Menanggapi putusan tersebut, KPU Kota Bogor menyatakan menghormati keputusan DKPP dan memilih bersikap hati-hati sambil menunggu tindak lanjut resmi dari KPU RI.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bogor, Dede Juhendi mengatakan sikap itu diambil sesuai dengan amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

“Dari pembacaan putusan yang kami dengar, amar putusan menyatakan pemberhentian tetap Saudara Muhammad Zainal Habibie sebagai Ketua dan Anggota KPU Kota Bogor,” ujar Dede di Kantor KPU Kota Bogor, Selasa (10/2/2026).

Dede menegaskan, langkah berikutnya berada di tangan KPU RI untuk menerbitkan surat keputusan pemberhentian resmi.

“Oleh karena itu, KPU Kota Bogor menunggu tindak lanjut dari KPU RI terkait surat keputusan pemberhentian yang bersangkutan. Itu sikap resmi KPU Kota Bogor hari ini,” lanjutnya.

Baca Juga:Gunung Putri Diproyeksikan Jadi Desa Percontohan Kabupaten BogorEva Rudy Susmanto Ingatkan PKK Bogor Bijak Bermedia Digital, Dorong Sinergi Lintas Wilayah

Meski terjadi kekosongan pimpinan, Dede memastikan seluruh tugas dan fungsi KPU Kota Bogor tetap berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih jauh, KPU Kota Bogor akan menjadikan putusan DKPP tersebut sebagai bahan evaluasi internal menyeluruh sekaligus titik balik perbaikan kinerja kelembagaan.

“Dengan adanya putusan DKPP, kami berkomitmen menjadikannya sebagai turning point untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kinerja KPU Kota Bogor secara menyeluruh,” ucapnya.

Ia menambahkan, berbagai hal yang perlu dibenahi akan dibahas secara serius dalam rapat-rapat internal ke depan.

0 Komentar