Sekda Kota Bogor Anggap Gadai SK Anggota Satpol PP Masalah PribadiĀ 

Sekda Kota Bogor Anggap Gadai SK Anggota Satpol PP Masalah Pribadi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi. Foto : Sekar Andini / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Salah satu pegawai Satpol PP Kota Bogor diduga melakukan penggadaian Surat Keputusan (SK) aparatur sipil negara (ASN) sesama anggota di lingkungan kerjanya.

SK 14 anggota Satpol PP Kota Bogor itu digadaikan oleh terduga pelaku yang berinisal ID, menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan untuk jaminan pinjaman ke Bank.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengatakan kasus dugaan gadai SK itu merupakan transaksi pinjam-meminjam pribadi antarpegawai.

Baca Juga:Ribuan Vila Tak Tercatat, DPRD Bongkar Potensi Kebocoran PAD hingga Rp200 Miliar per TahunDishub Tindak Tegas Parkir Liar di Pakansari, Kendaran Digembok hingga Diderek

Ia menegaskan itu terjadi di luar sistem pemerintahan dan tidak berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah.

“Jadi tidak ada keterkaitannya dengan tata kelola keuangan Pemerintah Kota Bogor ataupun sistem pemerintahan,” ujar Denny kepada wartawan di Balai Kota Bogor, Senin (13/4/2026) malam.

Para anggota Satpol PP disebut awalnya menyetujui peminjaman tersebut karena alasan kebutuhan tertentu.

Namun dalam perjalanannya, dana yang diperoleh diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum ID.

Seiring waktu, pembayaran pinjaman tersebut mengalami kredit macet. Akibatnya, kewajiban cicilan beralih kepada pemilik SK masing-masing dan berdampak pada pemotongan tunjangan kinerja (TPP) oleh pihak bank.

“Biasanya ada kesepakatan dulu, pinjam uang dengan janji akan dibayarkan. Tapi karena sudah beberapa bulan tidak dibayar, akhirnya bermasalah itu,” ujarnya.

Adapun peristiwa tersebut diketahui terjadi pada sekitar tahun 2025. Pada Desember 2025 sempat difasilitasi penyelesaiannya oleh Sekretaris Daerah Kota Bogor, dengan mempertemukan para korban dengan yang bersangkutan. Namun hingga saat ini masih belum ada penyelesaiannya.

Baca Juga:Mayat Pria Mengambang di Danau Binong Cileungsi Gegerkan WargaBegini Modus Pelaku Gunakan Villa di Tanjungsari untuk Oplos Gas Subsidi

“Karena proses pemeriksaan ASN tidak bisa cepat kan. Kami harus dilengkapi dengan dokumen dokumen dan bukti-bukti yang kuat untuk mengenakan sanksi terhadap oknum ASN itu,” ucapnya.

Denny Mulyadi memastikan oknum Satpol PP Kota Bogor itu sudah tidak aktif masuk kantor selama sekitar satu bulan dan tengah menjalani proses penjatuhan sanksi disiplin ASN.

Kata dia, penanganan kasus tersebut juga masih dalam proses pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan berada dalam kategori hukuman disiplin berat, mulai dari demosi, non-job, hingga pemberhentian, yang penetapannya masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN.

0 Komentar