Pemkot Bogor Beri Kelonggaran PKL, Asal Tak Bangun Lapak

Pemkot Bogor Beri Kelonggaran PKL, Asal Tak Bangun Lapak
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, saat memberikan keterangannya. Foto: Sekar Andini /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan kelonggaran bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar zona resmi.

Kebijakan ini dilakukan sebagai bentuk fleksibilitas pemerintah untuk mendukung perputaran ekonomi masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan saat ini Pemkot Bogor telah menetapkan 17 titik zona PKL sebagai area resmi berjualan.

Baca Juga:Mudik Tenang, Motor Aman ! Polres Bogor Buka Layanan Titip Kendaraan GratisPemkab Bogor Kerahkan Alat Berat dan Puluhan Truk Bersihkan Sampah Liar di Desa Kopo 

Meski begitu, pedagang yang berada di luar zona tersebut masih diberi ruang selama memenuhi sejumlah ketentuan.

“Kota Bogor memiliki 17 titik zona PKL yang sudah disahkan sebagai area resmi. Namun pedagang di luar titik itu masih diberi sedikit kelonggaran selama tidak membangun lapak permanen serta tetap menjaga kebersihan dan ketertiban,” kata Jenal, Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, fleksibilitas tersebut diberikan untuk menjaga keseimbangan antara penataan kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. PKL dinilai sebagai penggerak ekonomi di tingkat akar rumput.

“Saya rasa PKL merupakan roda ekonomi di tingkat dasar atau grassroot. Karena itu, ada keleluasaan dan fleksibilitas yang bisa diberikan oleh Pemkot, selama pedagang menjaga kebersihan, kerapihan, serta tidak mengganggu ketertiban masyarakat,” ujarnya.

Jenal mencontohkan pedagang minuman kemasan atau pedagang asongan yang menjajakan dagangannya secara keliling tanpa menimbulkan sampah berlebih masih dapat ditoleransi.

“Seperti pedagang air minum asongan yang dibawa di badan atau gerobak. Dia tidak makan di tempat, makanannya dibungkus seperti aqua atau teh botol, itu relatif tidak menimbulkan sampah,” jelasnya.

Meski memberikan kelonggaran, Pemkot Bogor menegaskan tidak memberikan izin resmi bagi PKL yang berjualan di luar zona yang telah ditetapkan. Pedagang yang melanggar aturan tetap berpotensi ditertibkan.

Baca Juga:Pemkab Bogor Gandeng Warga dan Desa Atasi Sampah LiarBupati Bogor Terbitkan Surat Edaran, ASN Dilarang Minta THR 

“Pemkot tidak dalam konteks mengizinkan. Kalau mengizinkan PKL kami bisa kena pidana. Tapi ada fleksibilitas, ada saatnya kami melakukan penertiban, ada saatnya cooling down dengan melihat situasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, kelonggaran hanya berlaku selama pedagang mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah, seperti menjaga kebersihan, tidak membangun lapak permanen, serta tidak mengganggu ketertiban umum.

0 Komentar