Wali Kota Bogor Lantik Dua Direktur Perumda Tirta Pakuan, Posisi Keuangan Masih Kosong

Wali Kota Bogor Lantik Dua Direktur Perumda Tirta Pakuan, Posisi Keuangan Masih Kosong
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim. Foto : Sekar Andini / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR – Dua kursi direksi Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor resmi terisi melalui pelantikan yang dipimpin Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, pada Jumat (27/3/2026) sore di Gedung Balai Kota Bogor.

Dua pejabat yang dilantik yakni Muzakkir Abdullah sebagai Direktur Pelayanan dan Bisnis serta Dani Rakhmawan sebagai Direktur Operasional untuk masa jabatan 2026-2031.

Dedie mengatakan, pelantikan tetap dilakukan untuk mempercepat kinerja perusahaan daerah serta pelayanan kepada masyarakat meski satu posisi direktur lainnya masih belum terisi.

Baca Juga:Puluhan Santri Bogor Dilepas ke Pesantren Gontor, Wakil Bupati Tekankan Warisan IlmuPemkab Bogor Permudah Warga Bayar Pajak, Beri Diskon hingga Hapus Tunggakan Lama

“Pelantikan dilakukan setelah saya menerima tembusan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri semalam. Kami ingin operasional tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujar Dedie usai pelantikan di Gedung Balai Kota Bogor, Jumat (27/3).

Lebih lanjut, Dedie menjelaskan satu jabatan yang masih kosong yakni Direktur Administrasi dan Keuangan.

Saat ini, proses pengisiannya disebut masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut oleh Kementerian Dalam Negeri, meskipun seleksi untuk tiga posisi tersebut telah dilaksanakan secara bersamaan sejak 8 Januari 2026.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor juga telah mengusulkan dua nama kandidat untuk posisi tersebut. Namun, terdapat sejumlah pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri terhadap hasil seleksi yang diajukan.

“Ada pertimbangan yang disampaikan dan kelihatannya nanti akan kami konsultasikan lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri,” katanya.

Dedie menambahkan, terdapat dua opsi untuk mengisi posisi tersebut, yakni melanjutkan proses yang telah berlangsung atau membuka kembali seleksi melalui panitia seleksi (pansel).

Meski demikian, seluruh dokumen dan persyaratan seleksi telah disampaikan secara lengkap kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai bahan pertimbangan.

Baca Juga:Mulai 1 April 2026, ASN Kabupaten Bogor Terapkan WFH untuk Tekan Penggunaan BBMDairyland Puncak Banjir Wisatawan, Promo Spesial 3 Wahana Bikin Ramai 

“Semua dokumen mulai dari seleksi administrasi, wawancara, psikotes, hingga uji kelayakan dan kepatutan sudah kami serahkan. Berdasarkan itu, Kementerian Dalam Negeri memberikan pertimbangan,” katanya.

Adapun seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang adan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 dan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum.

0 Komentar