Percepat Perwali, Pemkot Bogor Tegaskan Batas Usia Angkot 20 Tahun

Percepat Perwali, Pemkot Bogor Tegaskan Batas Usia Angkot 20 Tahun
Ilustrasi angkot Kota Bogor. Foto : Sekar Andini / bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mempercepat pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2023 untuk mempertegas batas usia teknis angkutan kota (angkot) maksimal 20 tahun.

Aturan ini menjadi langkah kunci dalam penataan transportasi publik sekaligus menjawab polemik yang sempat muncul dari pengusaha dan sopir angkot.

Wakil Walikota Bogor, Jenal Mutaqin, memastikan draf Perwali sudah rampung disusun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) setelah melalui pembahasan lintas pihak, termasuk perwakilan pengusaha angkot, KKSU, dan Organda.

Baca Juga:Pemkab Bogor Sebut Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Labil, Warga Diminta Tak Bangun Tanpa Kajian TeknisTata Babakan Madang, Pemkab Bogor Ganti Atap Asbes Jadi Genteng Lewat Program CSR

“Berbagai usulan dari pengusaha, dari KKSU dan dari Organda sudah kami DIM (Daftar Inventaris Masalah). Selama tidak berbenturan dengan semangat pembatasan usia angkot, saya rasa tidak ada masalah,” ujar Jenal, Selasa (28/4/2026).

Ia menegaskan, pemerintah tetap selektif dalam menyaring masukan. Usulan yang dinilai terlalu jauh dan bertentangan dengan aturan pokok tidak akan diakomodasi.

Pemkot Bogor menargetkan finalisasi Perwali dapat dilakukan dalam waktu dekat, setelah mendapatkan persetujuan dari Wali Kota.

“Insya Allah secepatnya saya akan izin Pak Wali, sehingga minggu besok kami bisa finalisasi,” katanya.

Perwali ini nantinya akan mengatur secara rinci pelaksanaan teknis di lapangan, mulai dari mekanisme penertiban, sistem peremajaan armada, hingga penghapusan angkot yang sudah tidak layak beroperasi atau melewati batas usia 20 tahun.

Sebelumnya, penataan angkot tua sudah mulai dijalankan sejak Januari 2026 melalui penghapusan trayek, peremajaan kendaraan, hingga razia di lapangan.

Namun, kebijakan tersebut sempat memicu keberatan dari sopir dan pengusaha, sehingga penertiban dihentikan sementara sambil menunggu dasar hukum teknis.

Baca Juga:Laka Tunggal, Pemotor Tewas Usai Tabrak Trotoar di Puncak BogorBPBD Catat Pergerakan Tanah di Babakan Madang : 7 Rumah Rusak dan 28 Warga Mengungsi

Jenal menegaskan, kebijakan pembatasan usia angkot merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) yang wajib dijalankan.

“Kalau terkait batas usia teknis itu amanat Perda, jadi kami tidak bisa mundur. Tinggal menunggu pengesahan Perwali untuk penerapan teknisnya di lapangan,” tegasnya.

Meski penertiban angkot tua ditunda sementara, operasi rutin tetap berjalan. Petugas Dishub Kota Bogor terus melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM), uji KIR, dan dokumen operasional lainnya.

“Kalau operasi rutin seperti razia SIM, KIR, dan surat pengawasan tetap berjalan,”pungkasnya.

0 Komentar