Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Angkut Hewan Kurban Ke Truk, Jika Warga Jualan di Trotoar 

Satpol PP Kabupaten Bogor Bakal Angkut Hewan Kurban Ke Truk, Jika Warga Jualan di Trotoar
Hewan kurban. Foto : Dizhar / bogorekpres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KAB BOGOR– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memperketat pengawasan terhadap aktivitas pedagang hewan kurban menjelang Idul Adha.

Satpol PP menegaskan larangan keras berjualan di trotoar, taman, maupun fasilitas umum karena dinilai mengganggu ketertiban dan merusak ruang publik.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam, menegaskan pihaknya tidak akan ragu melakukan penindakan di lapangan jika masih ditemukan pelanggaran.

Baca Juga:Pemkab Bogor Sebut Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Labil, Warga Diminta Tak Bangun Tanpa Kajian TeknisTata Babakan Madang, Pemkab Bogor Ganti Atap Asbes Jadi Genteng Lewat Program CSR

“Kalau banyak kambing berarti kambingnya nanti yang saya bawa (angkut) ke truk,” ujar Cecep, Senin (27/4/2026).

Cecep menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Bogor.

Kata dia, aparat wilayah, termasuk camat, diminta bergerak cepat jika mendapati aktivitas jual beli hewan kurban yang mengganggu ketertiban umum atau merusak fasilitas yang telah ditata pemerintah daerah.

Menurutnya, penggunaan taman atau ruang terbuka hijau sebagai lokasi berjualan tidak dapat dibenarkan, terlebih jika berdampak pada kerusakan fasilitas yang sudah dipercantik oleh Pemkab Bogor.

“Yang namanya taman yang sudah diurus oleh Pemkab Bogor, ketika dipergunakan untuk usaha, harus dipertimbangkan,” kata Cecep.

Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan tanpa pengecualian. Bahkan, jika di tingkat kecamatan tidak mampu menangani pelanggaran, Satpol PP siap turun langsung membantu penindakan kapan saja.

“Ketika ada jualan kambing dan itu merusak tanaman ataupun taman, maka camat harus bertindak. Apabila kekuatan tidak mendukung, kami Satpol PP siap 24 jam untuk membantu,” tegasnya.

Cecep juga memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi para pelanggar aturan tersebut.

0 Komentar