Mulai Besok, Dedie A Rachim Hentikan Aktivitas PKL di Kawasan Pasar Bogor

Mulai Besok, Dedie A Rachim Hentikan Aktivitas PKL di Kawasan Pasar Bogor
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim (baju putih), meninjau pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Pasar Bogor, Rabu (25/3/2026). Foto: Sekar Andini /bogorekspres.com
0 Komentar

bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan bahwa aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan area Pasar Bogor harus berakhir hari ini, Rabu (25/3/2026).

Empat ruas jalan di kawasan Pasar Bogor yang selama ini menjadi titik aktivitas PKL di trotoar dan badan jalan, yakni Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Saketeng, dipastikan tidak boleh lagi digunakan untuk berjualan mulai Kamis (26/3/2026).

“Jadi sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani beberapa waktu yang lalu pada saat kita melaksanakan sosialisasi relokasi, mereka berkomitmen ya para pedagang lapak PKL ini akan selesai di tanggal 26 Maret 2026 atau pasca lebaran,” ucap Dedie saat meninjau langsung kawasan Pasar Bogor, Rabu (25/3).

Baca Juga:Bupati Bogor Ajak Anak Yatim dan Warga Rayakan Lebaran Bersama di Stadion PakansariBupati Bogor Imbau Pemudik Berhati-hati, Minta Gunakan Pos PAM untuk Istirahat

Berdasarkan data, Dedie menyebut, total PKL di kawasan area Pasar Bogor mencapai sekitar 1.300 hingga 1.500 pedagang, mencakup sekitar 700 PKL di Jalan Lawang Seketeng dan Jalan Pedati, serta 600-800 di Jalan Bata dan Jalan Roda.

Sebagai langkah penataan, seluruh pedagang tersebut telah diarahkan untuk pindah ke Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari yang disiapkan secara resmi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Nah jadi silakan, kami sudah siapkan pasar yang bagus-bagus, pasar yang resmi. Bagi yang belum memiliki kios atau los, silakan segera dikoordinasikan untuk pindah. Ada dua pasar, Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari,” katanya.

Dedie pun menegaskan, ke depan tidak boleh lagi ada aktivitas PKL di kawasan Pasar Bogor, khususnya di area empat ruas jalan tersebut.

Aktivitas jual beli di kawasan area Pasar Bogor hanya diperbolehkan bagi pedagang non PKL yang telah menempati kios atau ruko secara resmi.

Masyarakat juga turut diimbau untuk tidak lagi melakukan transaksi pada PKL di lokasi tersebut guna mendukung penataan kawasan.

Adapun Pemkot Bogor akan memberikan sanksi sesuai peraturan daerah tentang ketertiban umum, dengan denda maksimal Rp250 ribu, baik bagi PKL maupun pembeli yang kedapatan kembali melakukan jual beli di area kawasan Pasar Bogor.

Baca Juga:Bupati Bogor Pastikan Personel dan Fasilitas Posko Pengamanan Mudik Siap Layani PemudikPemkab Bogor Lepas 77 Bus Mudik Gratis, 4.000 Warga Berangkat ke Berbagai Daerah

“Mudah-mudahan besok itu sudah tidak ada lagi kegiatan PKL area Pasar Bogor, lapak di sekitaran Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Saketeng. Kecuali mereka yang masuk di dalam kios atau di dalam ruko secara resmi. Di luar itu tidak boleh lagi, jika kedapatan akan terkena sanksi,” ucapnya.

0 Komentar