bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Kasus dugaan penggadaian Surat Keputusan (SK) milik 14 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satpol PP Kota Bogor menyeret perhatian publik.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menilai praktik utang sebagai hal yang wajar, namun menegaskan adanya penyimpangan serius dalam mekanisme yang dilakukan oleh oknum atasan Satpol PP tersebut.
“Namanya orang punya kebutuhan, kemudian juga mereka berutang ke bank dan sebagainya, itu hal yang biasa. Hanya mungkin ini ada mekanisme yang salah,” ujar Dedie, Selasa (14/4/2026).
Baca Juga:PJU Jalan Narogong Padam Lama, Pemprov Jabar Dinilai Lamban Tuntaskan PerbaikanSekda Kota Bogor Anggap Gadai SK Anggota Satpol PP Masalah PribadiÂ
Kasus ini mencuat setelah seorang pejabat internal Satpol PP berinisial ID, yang menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan, diduga menggadaikan SK bawahannya ke bank.
Awalnya, ke-14 ASN tersebut mengetahui dan menyetujui penggunaan SK sebagai jaminan pinjaman, dengan kesepakatan cicilan akan ditanggung oleh ID.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan dana pinjaman yang disebut untuk kebutuhan kantor justru diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Seiring waktu, kredit tersebut macet, sehingga beban cicilan beralih ke masing-masing pemilik SK.
Akibatnya, para ASN Satpol PP Kota Bogor terdampak pemotongan tunjangan kinerja (TPP) oleh pihak bank.
Dedie menegaskan bahwa pihaknya telah memerintahkan Inspektorat untuk mendalami kasus tersebut.
Meski ia menyebut persoalan ini bersifat pribadi, Pemkot Bogor tetap akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.
Baca Juga:Ribuan Vila Tak Tercatat, DPRD Bongkar Potensi Kebocoran PAD hingga Rp200 Miliar per TahunDishub Tindak Tegas Parkir Liar di Pakansari, Kendaran Digembok hingga Diderek
“Kami sudah memberikan catatan, yang bersangkutan tentu akan kami berikan sanksi, dan itu harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dilakukan kepada anak buahnya,” tegasnya.
Saat ini, ID dilaporkan tidak aktif bekerja selama sekitar satu bulan. Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, yang bersangkutan terancam sanksi disiplin berat, mulai dari demosi, non-job, hingga pemberhentian.
Keputusan final terkait sanksi masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Peristiwa yang terjadi sejak 2025 ini sempat direncanakan selesai pada Desember tahun lalu.
