bogorekspres.com, KAB BOGOR– IPB University resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada 16 mahasiswa Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) yang terbukti terlibat dalam dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi.
Kampus menjatuhkan skorsing selama satu semester setelah melalui proses pemeriksaan internal yang intensif.
Kasus ini mencuat setelah laporan resmi diterima pada 14 April 2026. Pihak fakultas bergerak cepat dengan memanggil pelapor sehari setelahnya, disusul pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pada 16 April 2026. Hanya dalam waktu tiga hari, keputusan sanksi pun dijatuhkan
Baca Juga:Banjir Bandang Cigudeg Hanyutkan Kambing dan Kandang, Warga Rugi Rp37 JutaBanjir Bandang Cigudeg Hanyutkan 10 Gerobak Cuanki, Pedagang Asal Garut Kehilangan Mata Pencaharian
Rektor IPB University, Dr. Alim Setiawan Slamet, menegaskan sikap tegas institusi terhadap segala bentuk kekerasan seksual.
“Kami berdiri bersama korban, melindungi, memulihkan, dan memastikan hak-haknya terpenuhi tanpa kompromi,” tegasnya, Senin (20/4).
Ia menambahkan, penanganan kasus dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur mahasiswa guna menjaga kepercayaan publik.
Sementara itu, Dekan FTT, Prof. Slamet Budijanto, menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar aturan kampus dan tidak dapat ditoleransi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tim, terdapat 16 mahasiswa yang teridentifikasi terlibat dalam pelanggaran tata tertib kehidupan kampus dan tindakan pelecehan seksual terhadap mahasiswi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peristiwa ini sebenarnya terjadi pada tahun 2024, namun baru dilaporkan ke institusi pada April 2026.
Dugaan pelecehan tersebut berlangsung dalam percakapan privat di sebuah grup chat yang melibatkan sejumlah mahasiswa.
Baca Juga:Kondisi Cigudeg pascabanjir bandang, 10 Kontrakan Warga Luluh Lantak Cigudeg Bogor Diterjang Banjir Bandang, Ratusan Rumah Warga Terendam
Menurut Slamet, sanksi skorsing tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh sivitas akademika.
“FTT IPB University menegaskan bahwa sanksi diberikan bukan hanya sebagai bentuk penegakan aturan, tetapi juga sebagai upaya memberikan efek jera serta pembelajaran etik yang kuat,” katanya.
Di sisi lain, IPB memastikan bahwa korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini.
Direktur Kerja Sama, Komunikasi, dan Pemasaran IPB University, Dr. Alfian Helmi, menegaskan komitmen kampus dalam memberikan perlindungan menyeluruh.
“Kami memulihkan hak akademik dan sosial korban, memberikan pendampingan psikologis berkelanjutan, serta melindungi dari tekanan, intimidasi, dan stigma,” ujarnya.
IPB juga menyediakan ruang aman bagi korban dan pelapor, sekaligus memperkuat sistem pencegahan agar kasus serupa tidak terulang.
