bogorekspres.com, KAB BOGOR– Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor vila di Kabupaten Bogor, mengarah pada persoalan penyimpangan perizinan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkap praktik tersebut menjadi salah satu penyebab potensi PAD tidak tergarap maksimal.
Menurutnya, status rumah tinggal membuat bangunan tersebut tidak masuk kategori objek retribusi. Namun aslinya, fungsi bangunan ternyata berubah menjadi tempat sewa bagi wisatawan.
Baca Juga:Pemkab Bogor Sebut Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Labil, Warga Diminta Tak Bangun Tanpa Kajian TeknisTata Babakan Madang, Pemkab Bogor Ganti Atap Asbes Jadi Genteng Lewat Program CSR
Kemudian, kondisi di lapangan juga menunjukkan banyak rumah tinggal yang disalahgunakan menjadi vila komersial.
“Ternyata dalam pelaksananya banyak perizinan rumah tinggal yang di kawasan Puncak itu berubah menjadi rumah peristirahatan. Atau villa yang dalam realita di lapangan itu disewa-sewakan kepada yang membutuhkan istirahat di wilayah Puncak,” ungkap Eko, Rabu (22/4/26).
“Kebanyakan sebagian besar itu mereka izinnya ada yangrumah tinggal, Karena otomatis kan secara administrasi bukan kategori yang dipungut retribusi,” katanya.
Pemkab Bogor kini tengah melakukan penertiban administrasi sebagai langkah pembenahan.
Fokus utama diarahkan pada bangunan yang memiliki izin lengkap untuk dioptimalkan sebagai sumber PAD.
“Secara otomatis kan kita menarik pajak itu terhadap bangunan-bangunan yang secara asli mempunyai perizinan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Sementara itu, kata dia, bangunan tanpa izin tidak akan langsumg dijadikan objek retribusi, melainkan menjadi bahan evaluasi lebih lanjut.
“Tapi yang tidak berizin saya kira itu menjadi bahan pertimbangan oleh tim nanti dari Bapenda untuk tidak menarik retribusi, karena secara administrasi misalnya tidak punya izin,” jelasnya.
Baca Juga:Laka Tunggal, Pemotor Tewas Usai Tabrak Trotoar di Puncak BogorBPBD Catat Pergerakan Tanah di Babakan Madang : 7 Rumah Rusak dan 28 Warga Mengungsi
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bogor, Ferry Roveo Checanova, menyebut banyak vila yang digunakan untuk kegiatan komersial namun belum tercatat sebagai objek retribusi karena masih mengantongi izin sebagai rumah tinggal.
“Villa di kita (Kabupaten Bogor) itu kalau memang izin retribusinya, vila-vila yang ada di Timur, Selatan maupun di Baratitu berapa ribu vila yang tidak menghasilkan retribusi untuk Kabupaten Bogor, kurang lebih sekitar Rp200 Milliar retribusi yang loss-nya,” kata dia, Senin (13/4/26) lalu.
