bogorekspres.com, KAB BOGOR- Aksi penyamaran yang dilakukan Kapolsek Kemang AKP Yulita Herintanti membuahkan hasil.
Polisi berhasil membongkar praktik peredaran obat keras ilegal di wilayah Kemang, Kabupaten Bogor, sekaligus mengamankan dua pelaku beserta ribuan butir obat terlarang.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Rabu (22/4/2026) di kawasan Perumahan Billabong, Desa Kemang, Kecamatan Kemang.
Baca Juga:Pemkab Bogor Sebut Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Labil, Warga Diminta Tak Bangun Tanpa Kajian TeknisTata Babakan Madang, Pemkab Bogor Ganti Atap Asbes Jadi Genteng Lewat Program CSR
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian menyita total 4.756 butir obat keras dari tangan pelaku.
Kapolsek Kemang, AKP Yulita Herintanti, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Firdaus dan Bimo.
“Telah diamankan dua orang pelaku penjual obat keras dengan identitas Firdaus dan Bimo,” ujar Yulita, Kamis (23/4/2026).
Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan berbagai jenis obat keras ilegal, di antaranya 1.170 butir Tramadol, 1.300 pil Y, 1.295 Hexymer, serta 991 butir Trihex.
Yulita mengungkapkan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. Firdaus bertindak sebagai penjual langsung, sementara Bimo berperan memantau situasi sekaligus mengarahkan pembeli.
“Dengan peranan Firdaus sebagai penjual dan Bimo yang memantau serta mengarahkan pembeli,” jelasnya.
Selain obat-obatan, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa plastik klip, tas selempang, tas gendong, serta uang tunai sebesar Rp328 ribu yang diduga hasil transaksi penjualan.
Baca Juga:Laka Tunggal, Pemotor Tewas Usai Tabrak Trotoar di Puncak BogorBPBD Catat Pergerakan Tanah di Babakan Madang : 7 Rumah Rusak dan 28 Warga Mengungsi
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Kemang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polsek Kemang masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
