bogorekspres.com, KAB BOGOR– Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, mengkritik keras proses penertiban bangunan di wilayah tersebut yang dinilai tidak adil.
Mereka menyoroti keberadaan restoran Asep Stroberi yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun hingga kini belum juga ditertibkan oleh pemerintah daerah.
Kritik ini mencuat di tengah gencarnya penataan kawasan wisata Puncak oleh Pemerintah Kabupaten Bogor yang sebelumnya telah membongkar sejumlah bangunan liar demi mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang hijau dan destinasi wisata yang tertata.
Baca Juga:Pemkab Bogor Sebut Tanah Cijayanti–Bojong Koneng Labil, Warga Diminta Tak Bangun Tanpa Kajian TeknisTata Babakan Madang, Pemkab Bogor Ganti Atap Asbes Jadi Genteng Lewat Program CSR
Salah satu pedagang terdampak, Novi (52), menilai penertiban yang dilakukan pemerintah terkesan tebang pilih karena hanya menyasar pelaku usaha kecil.
“Kalau masalah bicara ketidakadilan ya sangat tidak adil, sementara kami dibolak-balik sedangkan Asep Stroberi berdiri kokoh,” ujar Novi saat ditemui, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menegaskan bahwa para PKL hanya berupaya bertahan hidup dari aktivitas berdagang sehari-hari dan berharap ada perlakuan yang setara dalam penegakan aturan.
“Ya kalau masalah ketidakpuasan sangat tidak puas, seharusnya kan nggak tebang pilih, mau itu rakyat jelata, mau orang bonafit, mau apapun itu ya seharusnya semua sama,” tegasnya.
Novi meminta pemerintah bersikap adil dalam menegakkan aturan tanpa membedakan skala usaha maupun latar belakang pelaku usaha.
Ia menekankan bahwa keadilan menjadi harapan utama masyarakat kecil dalam proses penertiban ini.
“Tunjukin aja keadilan gitu aja, karena masyarakat miskin ini kan punya peran penting untuk mereka semua (pejabat pemerintah),” tambahnya.
Baca Juga:Laka Tunggal, Pemotor Tewas Usai Tabrak Trotoar di Puncak BogorBPBD Catat Pergerakan Tanah di Babakan Madang : 7 Rumah Rusak dan 28 Warga Mengungsi
Diketahui, restoran Asep Stroberi diduga melanggar ketentuan PBG yang telah diterbitkan pemerintah daerah. Namun hingga kini, bangunan tersebut belum mendapat tindakan penertiban.
Sebelumnya, ketimpangan penegakan aturan ini sempat memicu ketegangan dalam aksi pembongkaran tahap kedua pada Senin (26/8/2025).
Sejumlah warga dan pedagang bahkan menghadang alat berat di depan restoran tersebut, serta melempar telur sebagai bentuk protes agar bangunan itu ikut ditertibkan.
Pemerintah Kabupaten Bogor sendiri telah melakukan penataan kawasan Puncak dengan menertibkan bangunan-bangunan yang dianggap melanggar aturan demi menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban kawasan wisata.
