bogorekspres.com, KOTA BOGOR– Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat bersama Dishub Kota dan Kabupaten Bogor menyepakati langkah cepat penataan angkutan kota (angkot) untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di kawasan pusat Kota Bogor.
Salah satu kebijakan utama yang akan segera diterapkan adalah sistem shifting pada sejumlah trayek angkot lintas wilayah.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam pertemuan lintas wilayah yang digelar di Bandung, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:Soal Usulan Moratorium Angkot, Dishub Kabupaten Bogor Pilih Ikuti Kewenagan ProvinsiPabrik Sparepart Motor di Tajur Halang Terbakar, 4 unit Mobil Pemadam Dikerahkan
Pembincangan itu juga membahas penataan ulang trayek angkutan kota antar kota dalam provinsi (AKDP) di Jawa Barat.
Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan sistem shifting menjadi langkah awal sebelum dilakukan penataan menyeluruh melalui rerouting trayek angkot.
“Sebelum dilakukan rerouting, akan diterapkan shifting A dan B untuk mengurangi jumlah kendaraan hingga 50 persen di lapangan,” ujar Sujatmiko, Selasa (14/4/2026).
Ia menambahkan, kebijakan shifting akan segera diberlakukan pada empat trayek utama yang menghubungkan Kota dan Kabupaten Bogor.
Adapun trayeknya yakni AKDP 08 (Pasar Anyar–Citeureup), 03 (Ciapus–Ramayana), 04 (Cihideung–Ramayana), dan 05 (Ciomas–Merdeka).
Langkah penataan ini dilakukan untuk menekan kepadatan lalu lintas yang selama ini banyak dipicu oleh tingginya volume angkot yang masuk ke pusat kota.
Selain sistem shifting, Dishub Provinsi Jawa Barat juga memperketat pengawasan operasional angkot, terutama kendaraan yang sudah melewati batas usia teknis.
Baca Juga:PJU Jalan Narogong Padam Lama, Pemprov Jabar Dinilai Lamban Tuntaskan PerbaikanSekda Kota Bogor Anggap Gadai SK Anggota Satpol PP Masalah PribadiÂ
“Kendaraan yang sudah melewati umur teknis tidak boleh lagi beroperasi di lapangan, seperti yang telah diterapkan di Kota Bogor dengan mengacu pada Perda Nomor 8 Tahun 2023, yakni batas maksimal usia kendaraan angkot 20 tahun,” katanya.
Dishub juga akan menertibkan angkot tanpa izin yang masih beroperasi. Penindakan dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah kota, kabupaten, dan provinsi karena keterbatasan jumlah petugas di lapangan.
Bagi angkot yang tidak memperpanjang izin trayek, pemerintah akan memberikan teguran bertahap hingga tiga kali. Jika tetap tidak melakukan perpanjangan, izin trayek akan dicabut.
“Kalau tidak memperpanjang izin selama dua kali berturut-turut, maka akan dilakukan pencabutan izin trayek,” jelasnya.
